Ditemukan 3 data
63 — 10
MENGADILI :- Menyatakan bahwa Terdakwa UJANG BENCANA BAKTI Als UJANG GRUTAK Bin DIMAN (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga
UJANG BENCANA BAKTI Als UJANG GRUTAK Bin DIMAN (Alm)
Terdakwa:
UJANG KENCANA BAKTI Als UJANG GRUTAK Bin DIMAN (Alm)
59 — 35
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ujang Kencana Bakti Alias Ujang Grutak Bin Diman (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan
Terdakwa:
UJANG KENCANA BAKTI Als UJANG GRUTAK Bin DIMAN (Alm)
73 — 42
Saksi Ujang Bencana Bakti Als Ujang Grutak Bin Diman (alm);Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah adik dari isteri Saksi;Bahwa seingat Saksi pada siang hari di bulan September tahun 2016 Saksi mendapat5 (lima) paket ganja dari Terdakwa ldirman dimana awalnya Saksi mendatangi danbertemu dengan Terdakwa di rumahnya lalu Saksi berkata kepada Terdakwa, Ado nianganja tu Dir, adan dijawab oleh Terdakwa,ado, kemudian Saksi mengatakan,kalauado aku ngambik dulu lima belas paket, dijawab