Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2023 — Putus : 22-08-2023 — Upload : 13-09-2023
Putusan PN DEPOK Nomor 184/Pdt.G/2023/PN Dpk
Tanggal 22 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
358
  • (Tergugat) yang telah dilangsungkan di Gereja Kristen Indonesia-Depok dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Depok, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3276-KW-21122020-0004 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Depok, tanggal 21 Desember 2020, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Menetapkan anak dari hasil perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama :
  • Hiroki Garvius