Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2013 — Putus : 13-12-2013 — Upload : 15-01-2014
Putusan PN RUTENG Nomor 129/PID.B/2013/PN.RUT
Tanggal 13 Desember 2013 — YOHANES JONI GASTEN alias JONI
228
  • Menyatakan terdakwa Yohanes Joni Gasten alias Joni, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    YOHANES JONI GASTEN alias JONI
    PUTUSANNomor : 129/Pid.B/2013/PN.Rut.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama : YOHANES JONI GASTEN alias JONI ;; Werang ;lengkap31 tahun / 08 Agustus 1982 ;TempatLaki Laki ;lahirIndonesa ;Umut/Kampung Wereng, Desa Tengku Lawar, Kecamatan LambatanggalLeda, Kabupaten Manggarai Timur ;lahirKatholik
    pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;Telah mendengar' keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa danmemperhatikan alat bukti lainnya serta barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum serta pembelaanterdakwa ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan suratdakwaan Penuntut Umum, tertanggal 14 Nopember 2013, Nomor Reg.Perkara :PDM40/ RTENG/Epp.2/10/2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :won n Bahwa ia terdakwa YOHANES JONI GASTEN
    punggungkiri, luka lecet diatas pinggang kiri, luka lecet di lengan kanan dan lengan kiri, lukalecet di lutut kaki kanan, luka lecet diatas lutut kaki kanan, luka lecet dibawah kakikanan, luka lecet dipangkal jari kaki kanan akibat benda tumpul sebagaimana yangditerangkan dalam Surat Visum Et Repertum No. 001.7/126/VIII/2013, tanggal 26Agustus 2013, yang ditandatangani oleh dr Sri Andayani, dokter pemeriksa padaRumah Puskesmas Benteng Jawa, Manggarai Timur.wennnna Perbuatan Terdakwa YOHANES JONI GASTEN
    terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telahbenarbenar mengerti isinya dan terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah dipersidangan yang masingmasing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :1 Saksi Rikardus Yanto Gala :e Bahwa saksi hadir di persidangan sehubungan dengan adanya kejadianpenganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Yohanes Joni Gasten
    Sri Andayani, dokterpemeriksa pada Puskesmas Benteng Jawa ;Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umummengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya berpendapat bahwa dakwaan telah13terbukti, oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rutengyang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan sebagai berikut :1Menyatakan terdakwa Yohanes Joni Gasten alias Joni bersalah melakukantindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umummelanggar