Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-02-2017 — Upload : 13-03-2017
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 11 /Pid.Sus/2017/PN Sdw
Tanggal 22 Februari 2017 — RUSLAN EFFENDI Bin AMBO GAUQ
22336
  • Menyatakan terdakwa RUSLAN EFFENDI Bin AMBO GAUQ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;2.
    RUSLAN EFFENDI Bin AMBO GAUQ
    PUTUSANNomor 11 /Pid.Sus/2017/PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidana, dengan acarapemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : RUSLAN EFFENDI Bin AMBO GAUQ;Tempat lahir : Tanjung Jone;U mu r/tanggal lahir : 31 tahun /17 April 1985;Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Patimura RT 029 Kel. Melak Ulu Kec.
    Melak Ilir Kab.Kutai Barat;Agama : IslamPekerjaan : SwastaBahwa Terdakwa RUSLAN EFFENDI Bin AMBO GAUQ di tahan dalamRumah tahanan Polres Kutai Barat berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :1. Penyidik surat tanggal 14 Nopember 2016, Nomor SP.Han/75/X1/2016/Reskrim,sejak tanggal 14 Nopember sampai dengan 04 Desember 2016;2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal : 01 Desember 2016,Nomor.
    Berkas perkara atas nama terdakwa RUSLAN EFFENDI Bin AMBO GAUQbeserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.REG.PERKARA.: PDM 03/SDWR/TPUL/01/2017 yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1.Menyatakan Terdakwa RUSLAN EFENDI Bin AMBO GAUQ bersalahmelakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu
    REG.PERKARA.: PDM 03/SDWR/TPUL/01/2017 Terdakwa telahdidakwa sebagai berikut :DAKWAANBahwa terdakwa RUSLAN EFFENDI Bin AMBO GAUQ pada hari Minggutanggal 13 November 2016 sekira pukul 01.00 WITA atau setidaktidaknya pada waktulan pada bulan November tahun 2016 bertempat di Jalan Mulawarman Kel. Melak IlirKab.
    Menyatakan terdakwa RUSLAN EFFENDI Bin AMBO GAUQ telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut,menguasai, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama SuratKeterangan Sahnya Hasil Hutan;2.
Putus : 22-02-2017 — Upload : 07-03-2017
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 8 /Pid.B/2017/PN Sdw
Tanggal 22 Februari 2017 — - SUGIHARTO Bin M. KARSADI (Terdakwa I) - MUHAMMAD NION Als MIDUN Bin MEGA (Alm) (Terdakwa II) - BINTON SAPTONO Bin JOJO (Alm) (Terdakwa III) - JOKO RAHARJO Bin KAMTODINOMO (Terdakwa IV)
2315
  • RUSLAN EFFENDI Bin AMBO GAUQ, dibawah sumpah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik (Polisi) berkaitan dengan perkara ini.Bahwa keterangan yang saksi berikan adalah keterangan yang sebenarbenarnya,dan masih tetap;Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 12 Nopember 2016 sekira pukul17.00 wita tempat kejadiannya adalah di jalan tambang batu bara milik PT.