Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Pmk
Tanggal 25 Mei 2021 — GAZANY
6216
  • GAZANY tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak untuk melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan
    GAZANY