Ditemukan 1 data
62 — 16
GAZANY tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak untuk melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan
GAZANY