Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-06-2013 — Upload : 26-02-2014
Putusan PN DONGGALA Nomor 42/Pid.B/2013/PN.Dgl
Tanggal 13 Juni 2013 — Pidana - Jaksa Penuntut Umum - Terdakwa GAZWUL FIKRI Bin ASPAR
5819
  • Menyatakan Terdakwa GAZWUL FIKRI Bin ASPAR telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama 8 (Delapan) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    YASIR; 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King DN 5694 BZ; Dikembalikan kepada Terdakwa GAZWUL FIKRI Bin ASPAR; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
    Pidana - Jaksa Penuntut Umum- Terdakwa GAZWUL FIKRI Bin ASPAR
    PUTUSANNomor : 42/Pid.B/2013/PN.DglDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAoonoee Pengadilan Negeri Donggala yang mengadili perkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:2220220205Nama Lengkap : GAZWUL FIKRI Bin ASPAR:Tempat Lahir : Pombawe Kab.
Register : 01-12-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN PALU Nomor 576/Pid.Sus/2021/PN Pal
Tanggal 12 Januari 2022 — Penuntut Umum:
DWI EKO RAHARJO, SH
Terdakwa:
GAZWUL FIKRI Bin ASFAR Alias FIKRI
4221
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Gazwul Fikri Bin Asfar Alias Fikri tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800,000,000, (delapan ratus juta rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    DWI EKO RAHARJO, SH
    Terdakwa:
    GAZWUL FIKRI Bin ASFAR Alias FIKRI
Register : 04-10-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 05-04-2018
Putusan PN DONGGALA Nomor 272/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Tanggal 7 Desember 2017 —
Terdakwa:
GAZWUL FIKRI alias FIKRI
6526
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa GAZWUL FIKRI alias FIKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GAZWUL FIKRI alias FIKRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan.
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan.

    • 1 (satu) buah helm merk KYT warna hitam kombinasi kuning, biru dan merah;
    • 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 R DN 5031 VB warna hitam berstiker minion zombie;
    • 1 (satu) unit telepon seluler (HP) merk Samsung warna hitam;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Gazwul Fikri alias Fikri;

    6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);


    Terdakwa:
    GAZWUL FIKRI alias FIKRI
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GAZWUL FIKRI alias FIKRI tersebut dengan pidana penjara selama 1 (Satu)Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dikurangi masa penahanan Terdakwa3.
    Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Gazwul Fikri alias Fikri karenamemiliki dan menyimpan narkotika yang diduga sabusabu.
    Bahwa saat itu petugas menemukan 1 (satu) paket kecil sabu terselip di dalam helmmilik Terdakwa Gazwul Fikri alias Fikri dan saat iti diakui sendiri oleh Terdakwa GazwulFikri alias Fikri bahwa barang (Sabu) itu milik Terdakwa Gazwul Fikri alias Fikri.
    ERIK: Bahwa saksi mengetahui peristiwa penangkapan terhadap Gazwul Fikri alias Fikri(Terdakwa) yaitu Saksi melihat langsung Kejadian itu, karena pada waktu itu saksididatangi oleh seorang anggota polisi di rumah saksi dan di undang untuk datangkerumah saudara Ance, di Desa Loli Saluran tersebut saksi adalah salah satu anggotaBPD. Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Gazwul Fikri alias Fikri.
    Menyatakan bahwa Terdakwa GAZWUL FIKRI alias FIKRI tersebut diatas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHal 16 dari 19 Hal.
Register : 17-07-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan PA KRUI Nomor 0266/Pdt.G/2018/PA.Kr
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
140
  • Menetapkan anak yang bernama:

    1. Sachiko Azzahro binti Syubbal Fathon, lahir 8 September 2007;
    2. Muhammad Gulzar Gazwul Fathon bin Syubbal Fathon, lahir 13 Nopember 2009;
    3. Muhammad Ghazanfar Al Fathon bin Syubbal Fathon, 15 Nopember 2013;

    Berada dibawah asuhan Penggugat;

    5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 301.000,00 (tiga ratus satu ribu rupiah);

Register : 01-12-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN PALU Nomor 575/Pid.Sus/2021/PN Pal
Tanggal 12 Januari 2022 — Penuntut Umum:
DWI EKO RAHARJO, SH
Terdakwa:
ABDUL WAHID Bin FACHRUR ROZI Alias Pak DE
10812
  • Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Gazwul Fikri Alias Fikri;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;

Register : 01-12-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN PALU Nomor 574/Pid.Sus/2021/PN Pal
Tanggal 12 Januari 2022 — Penuntut Umum:
DWI EKO RAHARJO, SH
Terdakwa:
LUTFI FUADI Bin RIYADI Alias LUPI
3412
  • Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Gazwul Fikri Alias Fikri.

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) 6.

Register : 01-12-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN PALU Nomor 573/Pid.Sus/2021/PN Pal
Tanggal 12 Januari 2022 — Penuntut Umum:
DWI EKO RAHARJO, SH
Terdakwa:
RUSDY MAULANA PUTRA BIN ANDI SAHARUDIN LONTANG
4111
  • Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Gazwul Fikri Alias Fikri.

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;