Ditemukan 1 data
IDA BAGUS PUTRA UDHYANA PIDADA , SH
Terdakwa:
TEOPELUS DAWA LOWU
87 — 52
li >Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TEOPELUS DAWA LOWU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max, tahun 2019, warna hitam, No Pol DN 6991 PC, Noka MH3SG312, 0KK055027, Nosin GEE3E