Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 983/Pid.B/2023/PN Dps
Tanggal 19 Desember 2023 — Penuntut Umum:
IDA BAGUS PUTRA UDHYANA PIDADA , SH
Terdakwa:
TEOPELUS DAWA LOWU
8752
  • li >Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TEOPELUS DAWA LOWU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max, tahun 2019, warna hitam, No Pol DN 6991 PC, Noka MH3SG312, 0KK055027, Nosin GEE3E