Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 24-03-2020
Putusan PN JOMBANG Nomor 73/Pid.Sus/2020/PN Jbg
Tanggal 11 Maret 2020 — Penuntut Umum:
ADI BASKORO, SH.
Terdakwa:
DERI ANGGIE SETYAWAN ALS GENDOT
192
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DERI ANGGIE SETYAWAN Alias GENDOT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dakwaan alternative ketiga Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan ;