Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2022 — Putus : 17-05-2022 — Upload : 18-05-2022
Putusan PN WATES Nomor 6/Pid.S/2022/PN Wat
Tanggal 17 Mei 2022 —
Terdakwa:
AGUS MUR NUGROHO Alias GENDRU Bin AHMAD JOHAR alm
7459
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa AGUS MUR NUGROHO Alias GENDRU Bin AHMAD JOHAR (Alm.) terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan, menyimpan, menjual, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah Tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS MUR NUGROHO
    Alias GENDRU Bin AHMAD JOHAR (Alm.) oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • 3. Menyatakan barang bukti berupa :

    • 9 (Sembilan) botol minuman beralkohol jenis anggur kolesom cap Orang Tua dengan kadar alkohol 19,7 % isi 620 ml;
    • 11 (Sebelas) botol Bir Bintang
      Menetapkan supaya Terdakwa AGUS MUR NUGROHO Alias GENDRU Bin AHMAD JOHAR (Alm.) membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).


      Terdakwa:
      AGUS MUR NUGROHO Alias GENDRU Bin AHMAD JOHAR alm