Ditemukan 1 data
10 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Genege Kabupaten Ngawi, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Trenggalek untuk mengirimkansalinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pogalan KabupatenTrenggalek dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Genege Kabupaten Ngawi, untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;5.