Ditemukan 2 data
Terdakwa:
1.STIFIO VAN GENESE Pgl VIO Bin EDI
2.MUJARMAN Pgl MAK ETEK ALEX Bin MUNIR
24 — 5
Stifio Van Genese Pgl Vio Bin Edi dan Terdakwa II. Mujarman Pgl Mak Etek Alex Bin Munir tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu bagi diri sendiri secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Stifio Van Genese Pgl Vio Bin Edi dan Terdakwa II.
Terdakwa:
1.STIFIO VAN GENESE Pgl VIO Bin EDI
2.MUJARMAN Pgl MAK ETEK ALEX Bin MUNIR
16 — 0
Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Stif Vio Van Genese bin Suar) terhadap Penggugat (Triska Amaliah binti Akmal)
4. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah360.000,00(tiga ratus enampuluh ribu rupiah)dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Padang Tahun Aggaran 2021.