Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-03-2013 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN BUNTOK Nomor Nomor : 111/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
Tanggal 14 Maret 2013 — SAIRUN Bin GENYET
513
  • Menyatakan terdakwa SAIRUN Bin GENYET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IJIN PERTAMBANGAN RAKYAT ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
    SAIRUN Bin GENYET
    Menyatakan terdakwa SAIRUN Bin GENYET terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana *melakukan usahapenambangan tanpa ijin (IPR) sebagaimana diatur dan diancam pidananyaPTSN No: 111/Pid.SUS/2012/PN.Btkdalam ketentuan Pasal 158 jo Pasal 67 ayat (1) UU RI No. 4 Tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAIRUN Bin GENYET berupa pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi masa tahanan sementara denganperintah tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.500.000, (limaratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.3.
    proses persidangan inidengan setia menghadiri pemeriksaan pada persidangan di Pengadilan ;Telah mendengar replik Penuntut Umum dan aduplik Penasihat Hukumterdakwa yang masingmasing disampaikan secara lisan di persidangan, yangpada pokoknya masingmasing menyatakan tetap pada tuntutan maupunpembelaannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut UmumNo.Reg.Perkara : PDM54/ Bntok/ 12/ 2012 tertanggal 11 Desember 2012,terdakwa telah didakwa sebagai berikut :DAKWAAN:Bahwa la terdakwa SAIRUN Bin GENYET
    Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : 111/ Pid.SUS/ 2012/PN.Btk atas nama terdakwa SAIRUN BIN GENYET, DILANJUTKANDENGAN PEMBUKTIAN ;3.
    Menyatakan terdakwa SAIRUN Bin GENYET telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN USAHAPENAMBANGAN TANPA IJIN PERTAMBANGAN RAKYAT ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itudengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesarRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana dendatidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan ;3.