Ditemukan 4 data
8 — 1
Bahwa sewaktu menikah Pemohon berstatus jejaka dan TermohonDSPSlalUS GERAWAN jesncenennennsnmenenineniameenennnnnmmamennnnnntneinneennnntaeemaentn3. Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggaldirumah orang tua Pemohon selama 3 minggu, dan telah berhubungansebagaimana layaknya suami isteri namun belum dikaruniai anak ;4. Bahwa alasan Pemohon mengajukan permohonan cerai talak ini adalahsebagaimana tersebut dibawah ini :0ne nnn nnn nner nnna.
1.SEMI NIODE
2.RAFIKA WAKARI
5 — 0
M E N E T A P K A N;
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberi izin Dispensasi Kawin kepada para Pemohon untuk menikahkan anak para Pemohon yang bernama AGUNG GERAWAN NIODE dengan VALEN ESPERANZA LENGKONG;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh para Pemohon sejumlah Rp. 206.000,- (Dua ratus enam ribu rupiah );
9 — 1
Bahwa sewaktu menikah Pemohon berstatus jejaka dan TermohonDSPSlaIUS GERAWAN Jevesncesnennennccmenenineniamecnennnnnmmamennnnnnbneinneennnntanieemaenitn3. Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggaldi rumah orangtua Pemohon selama 5 tahun, dan telah berhubungansebagaimana layaknya suami isteri hingga dikaruniai 1 anak perempuanyang bernama ANAK Umur 4.5 tahun 5 222 2ne no nonce noe4.
1.BANG HAWANA Komisaris PTvWEST POINT TERMINAL
2.BOWIE YOENATHAN Direktur PT WEST POINT TERMINAL
3.PT MAS CAPITAL TRUST
Tergugat:
1.JIANG XIA
2.FENG ZHIGANG
3.TIANG YONG LIANG
4.ZHANG JUN
5.YE ZHIJUN
6.GAO YANG
7.XIAO WEIJIE
364 — 281
sebesar USD 1,565,692 (satu juta lima ratus enam puluh lima ribuenam ratus sembilan puluh dua dolar Amerika Serikat) tidak dibukukan sebagaikerugian dalam Audit Laporan Keuangan dari Akuntan Publik Tanuredja, Wibisana& Rekan tanggal 31 Desember 2014, sebagai RelatedParty Transaction, AccruedReimbursement (transaksi pihak terkait, penggantian biaya yang telah dikeluarkan),bukan sebagai kerugian PT West Point Terminal ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan berdasarkanketerangan saksi Paulus Gerawan