Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 03-06-2022
Putusan PN BOGOR Nomor 34/Pid.B/2022/PN Bgr
Tanggal 25 Mei 2022 —
Terdakwa:
1.GABRIEL FREDERICH LORENCE ALIAS GABE
2.GERDINO GEOFARREL LAHALLO BIN GERHARD MOURICE GEORGE LAHALLO
3.WAHYU TRI SAPUTRA BIN BUDI SETIA UTAMA
12617
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Gabriel Frederich Lorence Alias Gabe, Terdakwa II Gerdino Geofarrel Lahallo Bin Gerhard Mourice George Lahallo, dan Terdakwa III Wahyu Tri Putra Bin Budi Setia Utama, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair;
    2. Membebaskan Terdakwa I Gabriel Frederich Lorence Alias Gabe, Terdakwa II Gerdino Geofarrel Lahallo Bin Gerhard Mourice George Lahallo
    , dan Terdakwa III Wahyu Tri Putra Bin Budi Setia Utama dari dakwaan alternatif kesatu primer tersebut
  • Menyatakan Terdakwa I Gabriel Frederich Lorence Alias Gabe, Terdakwa II Gerdino Geofarrel Lahallo Bin Gerhard Mourice George Lahallo, dan Terdakwa III Wahyu Tri Putra Bin Budi Setia Utama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsider Penuntut Umum
  • >Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Gabriel Frederich Lorence Alias Gabe dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, Terdakwa II Gerdino Geofarrel Lahallo Bin Gerhard Mourice George Lahallo , dan Terdakwa III Wahyu Tri Putra Bin Budi Setia Utama oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa

  • Terdakwa:
    1.GABRIEL FREDERICH LORENCE ALIAS GABE
    2.GERDINO GEOFARREL LAHALLO BIN GERHARD MOURICE GEORGE LAHALLO
    3.WAHYU TRI SAPUTRA BIN BUDI SETIA UTAMA