Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2021 — Putus : 29-12-2021 — Upload : 30-12-2021
Putusan PN SINGARAJA Nomor 184/Pid.B/2021/PN Sgr
Tanggal 29 Desember 2021 — Penuntut Umum:
I Wayan Genip
Terdakwa:
1.Kadek Juniarta alias Tombro
2.Putu Sukadana alias Eka
3.Kadek Landra Alias Germong
4.Ketut Saptu Sukarta Alias Saptu
1080
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Kadek Juniarta alias Tombro, Terdakwa Putu Sukadana alias Eka, Terdakwa Kadek Landra alias Germong dan Terdakwa Ketut Saptu Sukarta alias Saptu tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
    tindak pidana Perjudian sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kadek Juniarta alias Tombro, Terdakwa Putu Sukadana alias Eka, Terdakwa Kadek Landra alias Germong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa Ketut Saptu Sukarta alias Saptu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    Penuntut Umum:
    I Wayan Genip
    Terdakwa:
    1.Kadek Juniarta alias Tombro
    2.Putu Sukadana alias Eka
    3.Kadek Landra Alias Germong
    4.Ketut Saptu Sukarta Alias Saptu