Ditemukan 1 data
I Wayan Genip
Terdakwa:
1.Kadek Juniarta alias Tombro
2.Putu Sukadana alias Eka
3.Kadek Landra Alias Germong
4.Ketut Saptu Sukarta Alias Saptu
108 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Kadek Juniarta alias Tombro, Terdakwa Putu Sukadana alias Eka, Terdakwa Kadek Landra alias Germong dan Terdakwa Ketut Saptu Sukarta alias Saptu tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana Perjudian sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kadek Juniarta alias Tombro, Terdakwa Putu Sukadana alias Eka, Terdakwa Kadek Landra alias Germong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Terdakwa Ketut Saptu Sukarta alias Saptu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
Penuntut Umum:
I Wayan Genip
Terdakwa:
1.Kadek Juniarta alias Tombro
2.Putu Sukadana alias Eka
3.Kadek Landra Alias Germong
4.Ketut Saptu Sukarta Alias Saptu