Ditemukan 1 data
14 — 0
untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Apriyanti binti Sugana) di depan sidang Pengadilan Agama Kuningan;
3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon;
a. Mutah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah );
b. Nafkah selama iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah );
4. Menetapkan 2 (dua) orang anak Pemohon dan Termohon yang bernama Gaffa Arsyil Winanadar, umur 2 tahun dan Ghaiza