Ditemukan 4 data
MIRA NABILA
16 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk :
- Merubah/membetulkan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3505-LT-06012020-0076 yang semula tertulis: Bahwa di Blitar pada tanggal 6 Oktober 2019 telah lahir M GHATSA JADDA dirubah/dibetulkan menjadi: Bahwa di Blitar pada tanggal 6 Oktober
2019 telah lahir MUHAMMAD GHATSA JADDA;
- Merubah/membetulkan nama anak Pemohon pada KK Nomor: 3505140908190001 yang semula tertulis: M GHATSA JADDA dirubah/dibetulkan menjadi: MUHAMMAD GHATSA JADDA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang
9 — 2
Hafidzah Ghatsa Adibah, perempuan, umur 6 tahun, ketiga anaktersebut saat ini ikut Penggugat;3. Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat pada mulanya rukundan harmonis selama lebih kurang 4 tahun pernikahan akan tetapi sejakawal bulan Mei 2008 rumah tangga Penggugat dan Tergugat terjadiperselisihan dan pertengkaran;Hal 2 dari 13 hal Put. No.xxx/Pdt.G/2017/PA.Lt4.
11 — 0
Bandwigumdaika bin Sudarman) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Lilis Nurbayani binti Endan) di depan sidang Pengadilan Agama Cimahi;
- Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- NafkahIddah selama 3 bulan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah untuk anak Pemohon dan Termohon bernama Raisya Ghatsa
13 — 1
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Nevin Trian Aprianto bin Budiono) terhadap Penggugat (Yeni Ekowati binti Suwarli);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk metaati isi perdamaian/ kesepakatan tertanggal 17 Januari 2023 yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Pihak I dan Pihak II sepakat tentang hak asuh anak (hadlonah) anak yang bernama Ghatsa Zico Apriant, laki-laki