Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2020 — Putus : 16-10-2020 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 170/Pid.C/2020/PN Pbl
Tanggal 16 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
GHOUASUS SALAM
110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa GHOASUS SALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tenteram dan Tertib Keadaan Bencana;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.29.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa : Kartu Tanda Penduduk atas nama
    GHOASUS SALAM, dikembalikan kepada Terdakwa ;
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa membayar sejumlah Rp 1.000,- (seribu rupiah);