Ditemukan 1 data
ARISTON NOVIANTO,S
Terdakwa:
GHOUASUS SALAM
11 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa GHOASUS SALAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tenteram dan Tertib Keadaan Bencana;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.29.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa : Kartu Tanda Penduduk atas nama
GHOASUS SALAM, dikembalikan kepada Terdakwa ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa membayar sejumlah Rp 1.000,- (seribu rupiah);