Ditemukan 4 data
24 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan almarhum (KHOIRUL ILMI, SH bin ACHMAD GHOMI) meninggal dunia tanggal 07 Juli 2021
- Menetapkan ahli waris almarhum (KHOIRUL ILMI, SH bin ACHMAD GHOMI) adalah:
- MARDHIYATUN binti ABU DARDAK (selaku Ibu Kandung)
- NIK ISMANINGRUM binti ISNANDAR (selaku Istri/janda);
- FAISAL AHMADI ILMI bin KHOIRUL ILMI, SH (selaku Anak Pertama);
- FAIZAH FIADU ILMI binti KHOIRUL
9 — 2
Bahwa setelah menikah antara Penggugat dan Tergugat hidupbersama sebagai suami istri bertempat tinggal di rumah kost di Kedirilalu pindah ke rumah orang tua Penggugat di Blitar, dalam keadaansudah baik dan rukun (bada dhukul).en Bahwa dari perkawinan ini antara Penggugat dan Tergugat belumdikaruniai anak. 4 enggugat dan Tergugathidup cukup ha ebahagiaan ini mulairetak, sering aran secara terusmenerus, ya k@Ghomi kurang.5. yat pindah danbertempa6. dan Tergugatterjadi pade dg yang ke rumah7.
16 — 5
Bahwa setelah meni yat tinggal di rumah orangtua Penggugat di Jaga Penggugat denganTergugat Ngulan saja, setelahPengugat ham I Penggugat denganTergugat ma Nah ghomi yea CeK pkerjaan tetap danpuncak perttahun 2012. 4j juan Penggugatdengan Terguip@t sudah ti ikagi ergueat sejak saat itu fikah anak;4. Bahwa Peng& vt n"Fe.
11 — 9
MENGADILI
-
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Rustan Heri bin Amer) terhadap Penggugat (Holmira binti Ghomi);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.016.000.00.,- (
-