Ditemukan 3 data
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Ghufan
9 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwaGhufantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar protokol kesehatan sesuai perda provinsi jatim No. 2 Tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dengan pergub No. 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corono Virus Cisease (Covid-19)" ;
- Menghukum terdakwa tersebut membayar denda sebesar Rp 149.000,00 (
Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDAGDO, SH
Terdakwa:
Ghufan
14 — 2
Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama Tio Aftha Ghufan Bin Tri Priyono dengan calon istrinya bernama Dita Ariskawati Binti Gunodo;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 151.000,- (Seratus lima puluh satu ribu rupiah)
7 — 0
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Ghufan Al Ayubi Abdulloh bin Moh Jupri) terhadap Penggugat (Cahyanti Sukma binti Usman)
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 605000 ( enam ratus lima ribu rupiah)