Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 2347/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
SARJANI SIANTURI.SH
Terdakwa:
ANDY SUTERA
6318
  • HEXTAR CHEMICALS INDONESIA melalui saksi GHUFAR FAJAR;
  • Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
  • HEXTAR CHEMICALS INDONESIAmelalui saksi GHUFAR FAJAR;Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalahdan menyesali perbuatannya;Halaman 2 dari 14 Putusan Nomor 2347/Pid.B/2019/PN MdnMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:wonnnnnnn Bahwa dia terdakwa ANDY SUTERA
    HEXTAR CHEMICALS INDONESIA melalui saksi GHUFAR FAJAR;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; Perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban kerugian;Keadaan yang meringankan: Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya; Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah
    HEXTAR CHEMICALS INDONESIAmelalui saksi GHUFAR FAJAR;6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000, (duaribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Medan, pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, olehkami, Aswardi Idris, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Syafril P Batubara, S.H.,M.H., Hendra Utama Sotardodo, S.H.