Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2536/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
ABDUL HAKIM SORI MUDA HRP.SH
Terdakwa:
GIEBERTH WIJAYA
266
  • M E N G A D I L I :

    1. MenyatakanTerdakwaGIEBERTH WIJAYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHakdengansengajamemberikesempatanpadakhalayakumumuntukmelakukanpermainanjudi sebagaimanadalamdakwaanPrimair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    Penuntut Umum:
    ABDUL HAKIM SORI MUDA HRP.SH
    Terdakwa:
    GIEBERTH WIJAYA
    PUTUSANNOMOR 2536/Pid.B/2020/PN MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusandalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : GIEBERTH WIJAYA.Tempat lahir > BinjalUmur / tanggal lahir : 20 tahun / 30 Oktober 1999Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan / kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Paya Geli Blok VI No. 12Sunggal Kab.
    Menyatakan terdakwa Gieberth Wijaya terbukti bersalan melakukan tindakpidana Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu dengan tidak berhak Sengaja mengadakan ataumemberi kesempatan untuk main judi kepada umum,atau sengaja turutcampur dalam perusahaan untuk itu,biarpun ada atau tidak adaperjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan itusebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 303 ayat 1ke2e Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gieberth Wijaya dengan pidanapenjara masingmasing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangselama terdakwa berada dalam tahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 4(empat) unit mesin tembak ikan, 300 (tiga ratus) koin mesin jackpot, 20(dua puluh) koin mesin jackpot, dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp 900.000,, dirampas untuk Negara.4.
    Mengenai unsur barang siapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalamperkara in casu adalah orang sebagai subjek hukum yang didakwa melakukansuatu tindak pidana tanpa terkecuali termasuk diri Terdakwa Gieberth Wijaya;Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa Gieberth Wijayakepersidangan dalam perkara in casu yang identitasnya sebagaimanatercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, halmana telah dibenarkan Terdakwa dan selama persidangan Terdakwa dapatmenjawab
    Menyatakan Terdakwa GIEBERTH WIJAYA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dengan sengajamemberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi sebagaimana dalam dakwaan Primair;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan;.