Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 21-03-2024
Putusan PA BANDUNG Nomor 246/Pdt.P/2024/PA.Badg
Tanggal 21 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
76
  • Muhammad Gigaputra Anugrah bin Asep Ridwan sebagai anak laki-laki kandung;

    3.4. Dzahir Ar-Razzi Anugrah bin Asep Ridwan sebagai anak laki-laki kandung;

    4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);