Ditemukan 1 data
16 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Tri Tia Mustapa binti Anton Mustapa untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang bernama Mohamad Fikal Girisai bin Husain Gilisai;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);