Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 673/Pid.B/2018/PN Llg
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Supriansyah,SH
Terdakwa:
GILTAMA SAMAPTA Alias TAMA Bin DEWA JAYA
4613
  • M E N G A D I L I

    • Menyatakan terdakwa Giltama Samapta Alias Tama Bin Dewa Jaya Bastari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan" ;
    • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
    • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    • Memerintahkan
    Penuntut Umum:
    Supriansyah,SH
    Terdakwa:
    GILTAMA SAMAPTA Alias TAMA Bin DEWA JAYA
    Nama lengkap : Giltama Samapta Alias Tama Bin Dewa Jaya. Tempat lahir : Tugumulyo. Umur/Tanggal lahir : 26/9 Oktober 1992. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Il Desa Widodo Kecamatan TugumulyoKabupaten Musi Rawas. Agama : Islam. Pekerjaan : SwastaTerdakwa Tersebut ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 14 September 2018 sampai dengan tanggal 3 Oktober2018.
    Menyatakan Terdakwa GILTAMA SAMAPTA ALIAS TAMA BIN DEWAJAYA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana "Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dalamdakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap GILTAMA SAMAPTA ALIAS TAMA BINDEWA JAYA, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000, (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umumtersebut, Terdakwa mengajukan permohonannya secara lisan dipersidanganyang pada pokoknya mohon kepada Pengadilan agar dapat menjatuhkanhukuman yang seringanringannya;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umumberdasarkan surat dakwaannya yang disusun secara Tunggal sebagai berikut:Bahwa terdakwa GILTAMA SAMAPTA ALIAS TAMA BIN DEWA .
    memberikan uang sebesar Rp 1.750.000, (Satu juta tujuhratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa langsungmemberikan kunci kontak sepeda motor milik saksi korban tersebut kepadasdr Rambo.Bahwa benar uang hasil menggadai sepeda motor milik korban tersebutterdakwa gunakan untuk bermain judi online (poker), beli minuman danrokok.Bahwa terdakwa tidak ada izin dari saksi koroban Nur Rohman Bin Mubariuntuk menggadaikan sepeda motor miliknya tersebut;Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa GILTAMA
    Unsur "Barang Siapa ;Menimbang, bahwa mengenai unsur Barang Siapa adalah siapa sajabaik orang maupun suatu Badan Hukum sebagai subjek hukum yang dapatdipersalahkan dan mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya;Menimbang, bahwa di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum telahdiajukan Terdakwa Giltama Samapta Alias Tama Bin Dewa Jaya yang telahmembenarkan semua identitasnya dalam Surat Dakwaan dan terdakwa dapatmenjawab pertanyaan serta dapat berkomunikasi dengan baik, sehinggadianggap sehat jasmani
Register : 19-12-2018 — Putus : 11-03-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 773/Pid.B/2018/PN Llg
Tanggal 11 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ANTON SUJARWO, S.H
Terdakwa:
DEDI MUHAMMAD ALI BIN ALI RESAH
398
  • 2219 LL miliksaksi korban dengan mengatakan Yuk, bisa gak aku pake mobil ayuk, nantiaku setor setiap harinya Rp. 40.000, (empat puluh ribu rupiah) Bahwa benar uang hasil menggadai sepeda motor milik korbantersebut terdakwa gunakan untuk bermain judi online (poker), beli minuman danrokok.Halaman 3 dari 13 Putusan Nomor 773/Pid.B/2018/PN Lig Bahwa terdakwa tidak ada izin dari saksi koroban Nur Rohman BinMubari untuk menggadaikan sepeda motor miliknya tersebut Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa GILTAMA