Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2020 — Putus : 14-07-2020 — Upload : 15-07-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 297/Pid.B/2020/PN Mtr
Tanggal 14 Juli 2020 —
Terdakwa:
DODIK GULTAMA SOPA Als DODIK
3119
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan bahwa terdakwa DODIK GULTAMA SOPA alias DODIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang

    Terdakwa:
    DODIK GULTAMA SOPA Als DODIK
    Nama lengkap : Dodik Gultama Sopa als Dodik;. Tempat lahir : Tanjung;. Umur/Tanggal lahir : 24/7 Juni 1996;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Dusun Endut Desa Batu Mekar KEc. Lingsar Kab.Lombok Barat;.
    Agama : Islam;Pekerjaan : BuruhTerdakwa Dodik Gultama Sopa als Dodik ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 12 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 April 2020sampai dengan tanggal 10 Mei 2020 ;. Penuntut Umum sejak tanggal 11 Mei 2020 sampai dengan tanggal 30 Mei2020;. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Mei 2020 sampai dengan tanggal13 Juni 2020;.
    Menyatakan terdakwa DODIK GULTAMA ALS DODIK terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam dalam keadaan memberatkan sebagaimana diaturPasal 363 Ayat ) ke3 dan KE5 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjaraHalaman 1 dari 12 Putusan Nomor 297/Pid.B/2020/PN Mtrselama 2 ( Dua) tahun 4 (empat) bulan;3.
    Adapunyang dimaksud dengan pengertian barang siapa dalam hukum pidana adalahsetiap orang yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yangsehat akal pikirannya serta mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatanyang didakwakan dan diajukan kepersidangan telah melakukan tindak pidanaadalah Terdakwa Dodik Gultama Sopa als Dodik;Dengan demikian unsur ini sudah terpenuhi;Ad.2.
    Menyatakan bahwa terdakwa DODIK GULTAMA SOPA alias DODIKtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaantunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dan 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
Register : 20-12-2018 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 01-03-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 712/Pid.B/2018/PN Bgl
Tanggal 21 Februari 2019 — Penuntut Umum:
ANDI FEBRIANDA SH
Terdakwa:
EFRIZON Als JON Bin alm ASWAL
7423
  • BG 4736 HP milik saksi Megiansyahuntuk dipakai Terdakwa jalanjalan di Kota Bengkulu; Bahwa ketika itu saksi Megiansyah mau jalandengan saksi DIAN KUMALA SARI dengan menggunakan sepedamotor milik saksi DIAN KUMALA SARI, sehingga saksi Megiansyahkemudian mengizinkan sepeda motor miliknya dipinjam olehTerdakwa; Bahwa setelah sepeda motor tersebut beradadalam penguasaan Terdakwa, kemudian Terdakwa menggadaikansepeda motor tersebut kepada BAYU GULTAMA SAPUTRA AlsBAYU sejumlah Rp. 800.000.