Ditemukan 3 data
52 — 23
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa NAWANG PURWANTO Als GIMBLIK Bin SURIPTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
GIMBLIK Bin SURIPTO
1.Widha Sinulingga
2.ARI HANI SAPUTRI, SH
Terdakwa:
AGUS SETIYO Bin Alm JOYO SUMARTO
335 — 628
GIMBLIK tersebut berasal dari teman terdakwa yangbernama TRI SETYO NUGROHO Alias KOTREK yang beralamatkan diKemudo, Klaten, Jawa Tengah, yang Terdakwa pesan lewat via WAsebanyak 2 (dua) toples yang isinya kirakira 2.000 (dua ribu) butir Pil,seharga Rp. 2.100.000, (dua juta seratus ribu).
GIMBLIK membeli Pilwarna putin dengan logo Y dari terdakwa karena sudah lama kenal sekiratahun 2014, terdakwa menjual kepada Sdr. NAWANG Als. GIMBLIK sudah 4(empat) kali sejak bulan April 2020, dan terakhir terdakwa menjual kepadaSdr. NAWANG Als.
GIMBLIK padahari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 Wib COD di jalandekat perempatan Sumber, Kalitirto, Berbah, Sleman sebanyak 100(Seratus) butir seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupahe Bahwa setelah menyerahkan Pil warna putin dengan logo Y kepadaSdr. NAWANG Als. GIMBLIK terdakwa langsung mendapatkan uangsebanyak Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah).e Bahwa proses transaksi terdakwa menjual Pil warna putin dengan logoY kepada Sdr. NAWANG Als.
GIMBLIK, awalnya terdakwa ditelepon Sadr.NAWANG Als.
GIMBLIK sebanyak 1 Box yangberisi 100 (Seratus) butir dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah)hari pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 Wibsekira pukul 17.30 Wib kami COD di jalan dekat perempatan Sumber,Kalitirto, Berbah, Sleman dan pada saat itu Sdr. NAWANG Als.
1.Widha Sinulingga
2.ARI HANI SAPUTRI, SH
Terdakwa:
NAWANG PURWANTO Als GIMBLIK Bin SURIPTO
296 — 567
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa NAWANG PURWANTO alias GIMBLIK Bin SURIPTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi tanpa izin edar;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) dan denda Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan
Penuntut Umum:
1.Widha Sinulingga
2.ARI HANI SAPUTRI, SH
Terdakwa:
NAWANG PURWANTO Als GIMBLIK Bin SURIPTONama lengkap > NAWANG PURWANTO alias GIMBLIK BinSURIPTO;2. Tempat Lahir > Gunungkidul;3. Umur/tanggallahir : 28 Tahun / 4 Februari 1992;4. Jenis Kelamin : Laki laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat Tinggal : Trosari, RT.024/007, Salam, Patuk,Gunungkidul;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 26 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 14September 2020;2.
Menyatakan terdakwa NAWANG PURWANTO als GIMBLIK Bin SURIPTOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindakpidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidakmemenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 196 jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UndangUndang RI No. 36Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;2.
;Halaman 2 dari 48 Putusan Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN WnoSetelah mendengar Jawaban Penuntut Umum terhadap PembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap padatuntutannya;Setelahn mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap jawaban PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut tetap pada pembelaan danpermohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa NAWANG PURWANTO als GIMBLIK
GIMBLIK sebanyak 1 Box yangberisi 100 (Seratus) butir dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus riburupiah) hari pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira pukul17.30 Wib sekira pukul 17.30 Wib kami COD di jalan dekatperempatan Sumber, Kalitirto, Berbah, Sleman dan pada saat ituSdr. NAWANG Als. GIMBLIK langsung membayar Rp. 200.000, (duaratus ribu rupiah).
Menyatakan Terdakwa NAWANG PURWANTO alias GIMBLIK Bin SURIPTOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi tanpa izin edar;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) dan denda Rp. 20.000.000,00(dua puluh juta) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan makadiganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3.