Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Dedy Saputra Bin Ginantio Alm
19 — 8
- Menyatakan Terdakwa Dedy Saputra Bin Ginantio (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh tenaga kependidikan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan
Terdakwa:
Dedy Saputra Bin Ginantio Alm