Ditemukan 7 data
60 — 31
EAMON JOHN GINLEY, 3. JANNUS ONGGUNG HUTAPEA,
EAMON JOHN GINLEY, selaku pribadi dan Presiden Direktur PT. HOLCIMINDONESIA Tbk. yang diketahui beralamat di Jamsostek Tower NorthBuilding 15 Floor di Jin. Jenderal Gatot subroto No. 38, Jakarta12930, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Il ;3. JANNUS ONGGUNG HUTAPEA, selaku pribadi dan Direktur PT. HOLCIMINDONESIA Tbk. yang diketahui beralamat di Jamsostek Tower NorthBuilding 15 Floor di Jin.
35 — 23
HOLEIM INDONESIA2.EAMON JOHN GINLEY3.JANNUS ONGGUNG HUTAPEA
EAMON JOHN GINLEY. selaku pribadi dan Presiden Direktur PT. HOLCIMINDONESIA Tbk. yang diketahui beralamat di Jamsostek Tower NorthBuilding 15 Floor di Jin. Jenderal Gatot subroto No. 38, Jakarta12930, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Il;3. JANNUS ONGGUNG HUTAPEA. selaku pribadi dan Direktur PT. HOLCIMINDONESIA Tbk. yang diketahui beralamat di Jamsostek Tower NorthBuilding 15 Floor di Jin.
71 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
EAMON JOHN GINLEY, selaku pribadi dan Presiden DirekturPT Holcim Indonesia Tbk. yang diketahui beralamat diJamsostek Tower North Building 15" Floor di Jin. JenderalGatot Subroto Nomor 38, Jakarta 12930;3. JANNUS ONGGUNG HUTAPEA, selaku pribadi dan DirekturPT Holcim Indonesia Tbk. yang diketahui beralamat diJamsostek Tower North Building 15" Floor di Jin. JenderalGatot Subroto Nomor 38, Jakarta 12930;Ketiganya memberikan kuasa kepada Dini C.
danTuan JANNUS ONGGUNG HUTAPEAsehubungan dengan perbuatan saya yang dengan sengaja, tanpahak dan melawan hukum yang akibat gugatangugatan yang sayaajukan membuat adanya pemberitaan di media massa, khususnyadetik.com yang dimuat pada tanggal 16 Oktober 2012, di mana haltersebut nyatanyata tidak mengandung kebenaran sedikitoun dantelah menyesatkan halayak ramai serta merugikan nama baik PTHOLCIM INDONESIA Tbk, Tuan EAMON JOHN GINLEY danHalaman 18 dari 37 hal.
menurut Pernyataan Maaf kepadaPenggugat Rekonvensi pada Harian Kompas, Harian Bisnis Indonesia danThe Jakarta Post serta detik.com. dengan ukuran minimal 20cm x 25cmselama 3 (tiga) hari berturutturut, serta isi dan redaksi sebagai berikut:PERNYATAAN MAAFPM BANJARNAHOR, berkedudukan di Legenda Wisata Blok CC Nomor67 RTI/RW. 04/15, Kelurahan Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri,Bogor, Jawa Barat dengan ini secara tegas menyampaikan maaf yangsebenarbenarnya kepada:PT HOLCIM INDONESIA Tbk, Tuan EAMON JOHN GINLEY
Nomor 2358 K/Pdt/2014nyata tidak mengandung kebenaran sedikitpun dan telah menyesatkanhalayak ramai serta merugikan nama baik PT HOLCIM INDONESIA Tbk,Tuan EAMON JOHN GINLEY dan Tuan JANNUS ONGGUNGHUTAPEA;Saya berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut di kemudian hari;Demikian Pernyataan maaf ini saya sampaikan secara terbuka, agardiketahui masyarakat luas;Hormat saya;PM Banjarnahor;5.
Nomor 2358 K/Pdt/2014Eamon John Ginlev sangat berterimakasin atas pertolongan yangdiberikan oleh Penggugat/Terbanding (sekarang Pemohon Kasasi) padatanggal 16 Agustus 2010;Disamping itu dalam bukti P13 dan P25 tersebut Eamon John Ginley(Termohon Kasasi II. semula Pembanding II/Tergugat II) juga mengakuibahwa Pemohon Kasasi harus dibayar atas jasa konsultasi yang telahdiberikannya;Sehingga atas penjelasan kami diatas Judex Facti (Pengadilan Tinggi DKIJakarta) telah salah menerapkan hukum dalam membuat
484 — 181 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan kawankawan, Para Advokat, beralamat diGedung Lembaga Alkitab Indonesia (Gedung LAI) Jalan SalembaRaya Nomor 12, Salemba, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen,Jakarta Pusat 10430, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11November 2014, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahuluPemohon Kasasi/Tergugat;LawanPT HOLCIM INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur UtamaEamon J Ginley dan Direktur Jannus Hutapea, berkedudukan diGedung Menara Jamsostek, Lantai 15, Jalan Jenderal GatotSubroto Nomor 38, Jakarta
Eamon Ginley, pada tanggal 17 September 2010 (Bukti PPK12); Terjemahan Transkrip Rekaman Video Penggugat Menemui CEOPT Holcim (Penggugat), MR.
Eamon Ginley, pada tanggal 17September 2010 (Bukti PPK13);Bahwa dari uraian dan buktibukti tersebut di atas, maka rumusan poinkelima, yaitu dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi,hanya terdapat dalam diri Pemohon Peninjauan Kembali (dahuluTergugat/Pemohon Kasasi), sehingga dapat disimpulkan bahwaPemohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat/Pemohon Kasasi)lahPencipta dari Rumusan atau Formula cara dan metode penghitungankompensasi atau ganti rugi pemanfaatan lahan Golongan C yang
Eamon Ginley, pada tanggal 17 September2010 (Bukti PPK12);Halaman 29 dari 35 hal. Put. Nomor 23 PK/Pdt.SusHKI/2015 Terjemahan Transkrip Rekaman Video Penggugat MenemuiCEO PT Holcim (Penggugat), Mr.
Eamon Ginley, padatanggal 17 September 2010 (Bukti PPK13); Bahwa dari uraianuraian dan buktibukti tersebut di atas,maka rumusan poin kelima, yaitu tentang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, hanya terdapatdalam diri Pemohon Peninjauan Kembali (dahuluTergugat/Pemohon Kasasi), sehingga dapat disimpulkanbahwa Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Tergugat/Pemohon Kasasi)lah Pencipta dari Rumusan atau formulacara dan metode penghitungan kompensasi atau ganti rugipemanfaatan lahan Golongan
Pembanding/Tergugat : EAMON JOHN GINLEY Diwakili Oleh : PT. HOLEIM INDONESIA
Pembanding/Tergugat : JANNUS ONGGUNG HUTAPEA Diwakili Oleh : PT. HOLEIM INDONESIA
Terbanding/Penggugat : PM BANJAR NAHOR MSC
33 — 8
HOLEIM INDONESIA
Pembanding/Tergugat : EAMON JOHN GINLEY Diwakili Oleh : PT. HOLEIM INDONESIA
Pembanding/Tergugat : JANNUS ONGGUNG HUTAPEA Diwakili Oleh : PT. HOLEIM INDONESIA
Terbanding/Penggugat : PM BANJAR NAHOR MSC
92 — 67
., secara sahdiwakili oleh Eamon John Ginley, KewarganegaraanSelandia Baru, Pekerjaan Presiden Direktur PT. HolcimIndonesia Tbk., memilin domisili hukum di Kantor PT.Holcim Indonesia Tbk., Gedung Menara Jamsostek,Bagian Utara Lantai 15, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.No.38, Jakarta Selatan12710 dan Jannus OnggungHutapea, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan DirekturPT. Holcim Indonesia Tbk., memilih domisili hukum diKantor PT.
232 — 276 — Berkekuatan Hukum Tetap
HOLCIM INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur UtamaEamon J Ginley dan Direktur Jannus Hutapea, berkedudukan diGedung Menara Jamsostek, Lantai 15, Jalan Jenderal GatotSubroto No. 38, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada DiniC. Panggabean dan Sondang Simatupang, SH., para Advokat danKonsultan Hak Kekayaan Intelektual pada Dini C.