Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2021 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 05-03-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 80/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Maret 2021 —
6.RIMA DIYANTI, SH
Terdakwa:
1.DIMAS WILI MARLYO alias WOKO
2.PERMADI DWIYANTORO alias COTOY
3.ADRIANSYAH alias GISOT
4.IRFAN ALI alias PAPAW
9339
  • DIMAS WILI MARLYO alias WOKO, Terdakwa II PERMADI DWIYANTORO alias COTOY, Terdakwa III ADRIANSYAH alias GISOT, dan Terdakwa IV IRFAN ALI alias PAPAW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana
    DIMAS WILI MARLYO alias WOKO, Terdakwa II PERMADI DWIYANTORO alias COTOY, Terdakwa III ADRIANSYAH alias GISOT, dan Terdakwa IV IRFAN ALI alias PAPAW dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan


    6.RIMA DIYANTI, SH
    Terdakwa:
    1.DIMAS WILI MARLYO alias WOKO
    2.PERMADI DWIYANTORO alias COTOY
    3.ADRIANSYAH alias GISOT
    4.IRFAN ALI alias PAPAW