Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN KABANJAHE Nomor 242/Pid.B/2019/PN Kbj
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Mora Sakti.SH
Terdakwa:
Riswan Sitepu Als Bapa Rocky
10311
    1. 1 (satu) buah pulpen warna putih ungu merek GIYM Fine Poin.
    2. 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.
    3. 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna putih dan kartu perdana telkomsel dengan nomor 085297338000.
    4. 1 (satu) buah tas selempangan warna hitam merek Gudang Garam.

    dirampas untuk dimusnahkan.

    6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)