Ditemukan 1 data
96 — 50
M E N G A D I L I :
DALAM PROVISI :
- Menolak Permohonan Provisi Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang di langsungkan di Gereja Kristus Bangsa-Bangsa (GKBB) Jakarta pada tanggal 8 Mei 2014, dan telah didaftarkan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan