Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-09-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 27-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor : 509/Pid.B/2014/PN.Kpn
Tanggal 14 Oktober 2014 — SUYITNO
208
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) karung/glagsi plastik warna putih tulisan Beras Bulog, isi kopi ose berat 6,3 Kg, dikembalikan kepda saksi YARIONO.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);
    Akibat kejadan tersebut, saksi YARIONO mengatamikerugian kurang lebih Rp.117.500, (seratus tujuh betas ribu lima ratus rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana datam pasal 363Ayat (1) ke3 KUHP.Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakantelah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaanPenuntut Umum tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penu ntut Umum di persidanganmengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) karung/glagsi plastik warna putihtulisan
    Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) karung/glagsi plastik warna putihtulisan Beras Bulog, isi kopi ose berat 6,3 Kg, dikembalikan kepda saksiYARIONO.4.
    memperhatikan pasal 22 ayat ayat (4)KUHP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara,Halaman 8 dari 10 Putusan Nomor 509/Pid.B/2014/PN Kpnmaka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslahdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untukmemperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetapberada dalam tahanan ;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa: 1(satu) karung /glagsi
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) karung/glagsi plastik warna putihtulisan Beras Bulog, isi kopi ose berat 6,3 Kg, dikembalikan kepda saksiYARIONO.6.
Putus : 14-10-2014 — Upload : 31-12-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 509/Pid.B/2014/PN.Kpn
Tanggal 14 Oktober 2014 — SUYITNO
180
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) karung/glagsi plastik warna putih tulisan Beras Bulog, isi kopi ose berat 6,3 Kg, dikembalikan kepda saksi YARIONO.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);