Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 148/Pid.B/2021/PN Tte
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
AFAN BENI ARSENO, SH
Terdakwa:
ARMAN UAKA Alias ARMAN
5815
  • Saya sudah tidak melihat lagi motor yang singgah dikios ibu karena pada saat itu saya tidak mengira kalau orang yangsinggah tersebut adalah pencuri, dengan adanya kejadian tersebutSaksi selaku korban melaporkan kejadian tersebut di pihak yangberwajib yaitu Polres Halmahera Barat;Bahwa Saksi membeli Handphone VIVO Y 12 S warna glasier Blueyang dicuri tersebut saat itu. menyicilnya dengan uang mukaRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan angsurannya Rp 475.000,(empat ratus tujuh puluh lima ribuh rupiah
    tersebut dengan air panas lalu Anaksaksi pergi menemui ibu Abak saksi yang berada di belakang (dapur)dengan membawa pop mie kemudian memberitahukan kepada ibu Anaksaksi yakni Saksi Sumartini dengan mengatakan mama siram popomie ini dulu, barang om ada bali pop mie kong minta bantu siram laluibu saksi menjawab iya balik di kios sudah, nanti mama yang siram,lalu Anak saksi kembali ke kios namun setelah Anak saksi sampaidikios kKemudian melihat Terdakwa tidak ada dan HP dengan merekVIVO Y 12 S warna Glasier
    Blue yang diletakan di atas meja jualan yang berada didalam kios seketika itu Terdakwalangsung mengambil HP merek VIVO Y 12 S warna Glasier Blue dan keluardari dalam kios dengan cepatcepat langsung kabur mengunakan motoryang Terdakwa bawa kemudian kembali ke Desa Sidangoli Kec.
    Jailolo bertempat di Desa Gamlamo Terdakwa sudah dipantau petugaskepolisian setelah itu Terdakwapun langsung di amankan oleh Anggotakepolisian Polres Halmahera Barat yaitu saksi Guntur serta dilakukanpengeledahan kepada diri Terdakwa yang mana saat itu juga disaksikanoleh masyarakat yang berada disekitar tempat kejadian tersebut dimanapada saat pengeledahan anggota kepolisian menemukan 1 (satu) buah HPmerek VIVO Y 12 S warna Glasier Blue yang Terdakwa kuasai ketika itu.
    Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah HP merekVIVO Y 12 S warna Glasier adalah untuk melunasi cicilan motor namunbelum sempat terjual.woven nee Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barangbukti DerUupa !
Register : 23-09-2022 — Putus : 11-10-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN CILACAP Nomor 266/Pid.B/2022/PN Clp
Tanggal 11 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
PUNGKY JATI AJI SUPRABAWA,SH.
Terdakwa:
VELEN AMMANU WIBOWO Bin HERNADI SUMBOWO
7711
  • Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP merk Vivo Y 12S warna Glasier Blue dengan nomor IMEI 1: 869146057595234 , IMEI2: 869146057595226
- 1 (satu) buah dosbook HP Merk Oppo A16 warna hitam Kristal IMEI1 : 865245050744577, IMEI2 : 865245050744569.
- 1 (satu) buah dosbook HP Merk Samsung Galaxy A03S :warna black dengan nomor IMEI1 : 356977511486721, IMEI2 :357493771486723
- 1 (satu) buah dosbook HP Merk vivo y21 WARNA DIAMON Glow dengan nomor IMEI1: 867357068455936, IMEI2: 867357068455928
- 1 (satu) buah dosbook HP Merk VIVO Y12S, warna Glasier Blue dengan nomor IMEI1 : 869146057595234, IMEI2: 869146057595226
Dikembalikan kepada Saksi Amin Mujiyanto selaku pemiliknya
- 1 (satu
Register : 17-01-2023 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 24/Pid.B/2023/PN Mks
Tanggal 6 Februari 2023 — Penuntut Umum:
AISYAH AMINI BURHANUDDIN, S.H.
Terdakwa:
ARIS
3917
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aris, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

    1. Menetapkan Barang Bukti berupa :
      • 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y12s warna glasier