Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 02-07-2019
Putusan PA KEBUMEN Nomor 1078/Pdt.G/2019/PA.Kbm
Tanggal 1 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2410
  • 1.Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;

    2.Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan Verstek;

    3.Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Bias Gati Abadi Bin Goenoto) terhadap Penggugat (Rizky Puspitaningtyas Binti Yusro Wibowo);

    4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 546.000,00 ( lima ratus empat puluh enam ribu rupiah);

Register : 09-09-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PA PACITAN Nomor 859/Pdt.G/2020/PA.Pct
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
314
  • M E N G A D I L I

    DALAM KONVENSI:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Totok Subiyanto bin Soejatno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurul Chasanah binti Goenoto) di depan sidang Pengadilan AgamaPacitan;

    DALAM REKONVENSI:

    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Totok Subiyanto bin Soejatno) untuk
    membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Nurul Chasanah binti Goenoto), berupa :
  • a.

Register : 09-09-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PA PACITAN Nomor 859/Pdt.G/2020/PA.Pct
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
200
  • M E N G A D I L I

    DALAM KONVENSI:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Totok Subiyanto bin Soejatno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nurul Chasanah binti Goenoto) di depan sidang Pengadilan AgamaPacitan;

    DALAM REKONVENSI:

    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Totok Subiyanto bin Soejatno) untuk
    membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Nurul Chasanah binti Goenoto), berupa :
  • a.