Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-09-2014 — Upload : 12-02-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 669 K/Pid/2014
Tanggal 3 September 2014 — GOGIEK HERMAWAN, S.T.
2814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GOGIEK HERMAWAN, S.T.
    PUTUSANNo. 669 K/Pid/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa : Nama GOGIEK HERMAW/S.T.;Tempat lahir Trenggalek;Umur / tanggal lahir 38 tahun/09 Septembe1970;Jenis kelamin Lakilaki;Kebangsaan Indonesia;Tempat tinggal Jalan Kapi Raba 10 A.Kelurahan MangliawaKecamatan Pakis KabMalang;Agama ; Islam;Pekerjaan .
    Swasta; Terdakwa berada di luar tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Malang karena didakwa :Kesatu :Bahwa ia Terdakwa GOGIEK HERMAWAN, S.T. pada hari dan tanggal yangtidak dapat di ingat lagi secara pasti diantara tahun 2005 sampai tahun 2007 atausetidaktidaknya pada waktu lain ditahun tersebut bertempat di Kantor Notaris LulukWafiroh, S.H. di Jalan Cengger Ayam No. 30 Kota Malang atau setidaktidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang
    Setelah Perjanjian Pengikatan Jual Beliditandatangani oleh para pihak maka selanjutnya pada hari dan tanggal yangtidak dapat ditentukan secara pasti di bulan Juni 2006 atau setidaktidaknyadiwaktuwaktu lain di tahun 2006 saksi Asmuri menandatangani kwitansi kosongbermeterai tersebut dan oleh saksi Asmuri sempat menanyakan maksuddibuatnya kwitansi tersebut dan oleh saksi Luluk Wafiroh, S.H. dijawab uangtersebut akan digunakan untuk membayar kepada saksi Kusno karenasebelumnya Terdakwa GOGIEK HERMAWAN
    Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban menderitakerugian senilai kurang lebih Rp889.200.000,00 (delapan ratus delapan puluhsembilan juta dua ratus ribu rupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP;Atau dakwaan Kedua :Bahwa ia Terdakwa GOGIEK HERMAWAN, S.T. pada suatu hari dan tanggalyang tidak dapat diingat lagi secara pasti diantara tahun 2005 sampai dengan tahun 2007atau setidaktidaknya pada waktu lain ditahun tersebut bertempat di Kantor NotarisLuluk Wafiroh, S.H. di Jalan
    , Terdakwa Gogiek sudahmenulis kwitansi seakanakan tanah tersebut sudah lunas dibayar sehargaRp1.824.160.000,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh empat juta seratusenam puluh ribu rupiah);e Bahwa Terdakwa Gogiek Hermawan, S.T. belum melunasi pembayaran tanahmilik Asmuri CS.
Register : 19-08-2014 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 26-08-2015
Putusan PN MALANG Nomor 184/Pdt.G/2014/PN Mlg
Tanggal 13 Agustus 2015 — SOEJADI, DKK VS PT. RIAN RAMA SENTOSO, DKK
278
  • Malang selanjutnya di sebut sebagaiTERGUGAT IV ;GOGIEK HERMAWAN, Manajer Operasional PT RIAN RAMASENTOSO, bertempat tinggal di Jl. Kapi Sraba X 10A/39 RT.005, RW.016Desa Mangliwan, Kec. Pakis Kab. Malang, selanjutnya di sebut sebagaiTERGUGAT V ;6 NOVITASARI DIAN PHRA HARINI, SE.SH.Mkn, selaku Notaris PPATbertempat di Jl.
Register : 21-01-2020 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 10-06-2020
Putusan PA NGANJUK Nomor 0242/Pdt.G/2020/PA.NGJ
Tanggal 5 Mei 2020 — Penggugat melawan Tergugat
206
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    1. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (GOGIEK BUDIHARSONO, S.T. bin ISWANDI, S.H) terhadap Penggugat (MITASARI binti LAINEM);
    2. Menghukum Penggugat untuk mengembalikan mahar/mas kawin kepada Tergugat yang berupa uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);

    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah

Putus : 13-11-2013 — Upload : 10-06-2014
Putusan PN MALANG Nomor 468/Pid.B/2013/PN Mlg
Tanggal 13 Nopember 2013 — ADI CHANDRA
2811
  • Saksi GOGIEK EKO PRIYO SASONGKO :Bahwa setahu saksi setiap Terdakwamengambil BG diruang = saksikarenaBendahara satu ruangan dengan saksi, namunberapa nominalnya BG tersebut saksi tidaktahu ;Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai saksiFreddy Yap sebagai karyawan ;Bahwa setahu saksi setelah ada kejadian barusurat pernyataan dibuat oleh Terdakwa, danisinya sanggup mengembalikan dan setahusaksi Terdakwa sempat mengembalikan 2(Dua) kali angsuran (kurang lebih sebesarRp. 5.000.000.