Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2020 — Putus : 07-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 19/Pid.Sus-Anak/2020/PN Agm
Tanggal 7 September 2020 — Terdakwa
470
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan ANAK GOLDAI BIN ISKARLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap ANAK GOLDAI BIN ISKARLI, dengan Pembinaan di dalam Lembaga selama 6 (enam) bulan di Rumah Tahfidz Quran Raihan Bengkulu di Kota Bengkulu;
    3. Menetapkan