Ditemukan 2 data
Terdakwa:
GOLDU SYAHPUTRA NAINGGOLAN Alias GOLDU
64 — 37
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa GOLDU SYAHPUTRA NAINGGOLAN Alias GOLDU tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan perekaman tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman untuk melakukan pengancaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan restitusi berupa pengumuman identitas
Terdakwa:
GOLDU SYAHPUTRA NAINGGOLAN Alias GOLDU
SATRIAWAN S., S.H.
Terdakwa:
DIDI SETYAWAN alias KIMPET
45 — 8
Kacer Ill No. 3 Gondang Kulon, Rt 02 Rw. 03Kelurahan Manahan Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, JawaTengah ;( Bahwa pada saat ditangkap diketemukan barang bukti yangkemudian dilakukan penyitaan oleh petugas berupa : 3 (tiga) bundel plastik klips transparan 1 (Satu) buah timbangan warna silver merk CARMY 1 (Satu) unit Handphone merk Xiomi warna goldU Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa merupakan hasilpengembangan dari penangkapan KENNY ANGGA SAPUTRA aliasKENNY pada hari Selasa tanggal 13 Februari