Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 27-12-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 695/Pid.Sus/2022/PN Mtr
Tanggal 27 Desember 2022 — Penuntut Umum:
1.AGUNG KUNTOWICAKSONO,SH.
2.SESARTO PUTERA, SH
3.AGUS DARMAWIJAYA, SH
Terdakwa:
FORTUNATU MAU
389
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FORTUNATU MAU Alias GOMES tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua