Ditemukan 2 data
1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2.SURYA CH. SIREGAR, SH
3.Maria Fr. Br. Tarigan, SH
Terdakwa:
RUDI SETIAWAN Alias GONDEL
37 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rudi Setiawan als Gondel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Rudi Setiawan als Gondel oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rudi Setiawan als Gondelterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna
PUJI ASTUTI, S.H.
Terdakwa:
THE SWIE LIM Alias GONDEL
88 — 15
- Menyatakan Terdakwa The Swie Lim alias Gondel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan pengedaran dan/atau menjual minuman beralkohol gol C tanpa dilengkapai SIUP-MB ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;