Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2021 — Putus : 03-05-2021 — Upload : 04-05-2021
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 45/Pid.C/2021/PN Yyk
Tanggal 3 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SUMANTO SE MM
Terdakwa:
GONDRALES DWI AGNI GINTING ALS GONDRA
257
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa GONDRALES DWI AGNI GINTING Als GONDRA telah terbukti secaraSah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
    3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari dengan Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap diberikan perintah lain
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SUMANTO SE MM
    Terdakwa:
    GONDRALES DWI AGNI GINTING ALS GONDRA