Ditemukan 2 data
76 — 23
Menyatakan terdakwa ARISTARKHUS anak dari GONIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARISTARKHUS anak dari GONIR oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
ARISTARKHUS anak dari GONIR
PUTUS ANNomor 77/Pid.Sus/2015/PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : ARISTARKHUS anak dari GONIR;Tempat Lahir : Barong Tongkok;Umur/Tanggal lahir : 36 tahun / 28 Oktober 1978;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Simpang Raya RT. 07 No. 91Kecamatan
Menyatakan terdakwa ARISTARKHUS anak dari GONIR telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa ARISTARKHUSanak dari GONIR berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;3.
sebesarRp.5.000, (lima ribu rupiah);Setelah mempelajari pledoi/pembelaan secara lisan di persidanganyang diajukan oleh Penasihat Hukum dan replik Penuntut Umum serta duplikterdakwa dan Penasihat Hukum yang juga secara lisan;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan padaPengadilan Negeri Kutai Barat oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaanNomor Register Perkara PDM37/SDWR/TPUL/09/2015 tanggal 1 September2015 yang isinya sebagai berikut:DAKWAANKESATUBahwa ia Terdakwa ARISTARKHUS anak dari GONIR
Menyatakan terdakwa ARISTARKHUS anak dari GONIR telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan bukantanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARISTARKHUS anak dariGONIR oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarmaka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;.
Terdakwa:
ARISTARKHUS Als ARIS Als KUS Anak Dari GONIR
39 — 12
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa ARISTARKHUS Als ARIS Als KUS Anak Dari GONIR
Terdakwa:
ARISTARKHUS Als ARIS Als KUS Anak Dari GONIR
- Menyatakan Terdakwa ARISTARKHUS Als ARIS Als KUS Anak Dari GONIR