Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-02-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 32/Pid.B/2016/PN Pbu
Tanggal 26 April 2016 — GINJAH Bin GONJE
8512
  • Menyatakan terdakwa GINJAH Bin GONJE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pembakaran yang mendatangkan bahaya bagi barang2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GINJAH Bin GONJE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Korek Gas warna kuning;- Arang sisa pembakaran;dirampas untuk dimusnahkan; 4.
    GINJAH Bin GONJE
    PUTUSANNomor 32/Pid.B/2016/PN PbuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini dalam perkara terdakwa : Nama lengkap : GINJAH Bin GONJE;Tempat lahir : Tempayung (KabupatenKotawaringin Barat);Umur atau tanggal lahir : 49 tahun / 26 Agustus 1966;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Demung Cingka Rt.
    KotawaringinLama, KabupatenKotawaringin Barat, PropinsiKalimantan Tengah; Agama : Hindu; Pekerjaan : Perangkat Desa; Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan;Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakanakan menghadap sendiri di persidangan;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;1 Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan NegeriPangkalan Bun Nomor 32/Pen.Pid/2016/PN Pbu tertanggal 09Pebruari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadiliperkara terdakwa GINJAH Bin GONJE
    ;2 Telah membaca surat pelimpahan perkara secara pemeriksaan biasadari Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Nomor : PDMO1/Q.2.14/Euh.2/02/2016 tertanggal 09 Pebruari 2016;Putusan Pidana Nomor 32/Pid.B/2016/PN Pbu halaman 3 Telah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa GINJAHBin GONJE;4 Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 32/Pen.Pid/2016/PN Pbu tertanggal O09 Pebruari 2016, tentangpenetapan Hari Sidang dalam perkara terdakwa GINJAH BinGONJE;5 Telah mendengar keterangan saksisaksi
    Reg.Perkara : PDM21/PKBUN/11/2014 tertanggal 12 April 2016, yangpada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini memutus :1 Menyatakan terdakwa GINJAH Bin GONJE, terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah telah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Pembakaran,karena Pembakaran itu Mendatangkan Bahaya Umum Bagi Barang, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ke1 KUHP sebagaimana dalamDakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap
    Perkara : PDM01/PKBUN/02/2016 tertanggal 03 Pebruari 2016 sebagai berikut :KESATU;Bahwa terdakwa GINJAH Bin GONJE, pada hari Selasa tanggal 2 September 2015sekitar jam 05.00 Wib, atau disekitar waktu itu setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan September tahun dua ribu lima belas, bertempat di daerah Rt.03 Desa Tempayung,Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi KalimantanTengah atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri
Register : 27-06-2024 — Putus : 24-07-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PT SAMARINDA Nomor 197/PID/2024/PT SMR
Tanggal 24 Juli 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HENDRA Als GONJE Bin (Alm) DARMA Diwakili Oleh : ARBAYAH,S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Muh Rivai S
4527
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HENDRA Als GONJE Bin (Alm) DARMA Diwakili Oleh : ARBAYAH,S.H.
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Muh Rivai S
Register : 19-04-2022 — Putus : 07-06-2022 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 61/Pid.Sus/2022/PN Gst
Tanggal 7 Juni 2022 — Penuntut Umum:
1.ARPAN CARLES PANDIANGAN, SH.MH
2.RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H
Terdakwa:
LEWI PERANTAUAN ZENDRATO Als LEWI Als AMA GONJE
6615
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Lewi Perantauan Zendrato Alias Lewi Alias Ama Gonje terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000
    Penuntut Umum:
    1.ARPAN CARLES PANDIANGAN, SH.MH
    2.RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H
    Terdakwa:
    LEWI PERANTAUAN ZENDRATO Als LEWI Als AMA GONJE