Ditemukan 2 data
Terdakwa:
TONI IRAWAN alias GONYES bin NGADIMIN
62 — 9
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Toni Irawan Alias Gonyes Bin Ngadimin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum turut serta menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman
>,
sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Toni Irawan Alias Gonyes Bin Ngadimin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
Terdakwa:
TONI IRAWAN alias GONYES bin NGADIMIN- Menyatakan Terdakwa Toni Irawan Alias Gonyes Bin Ngadimin tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum turut serta menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman
MUH. ISMET KARNAWAN, SH. MH.
Terdakwa:
BAGUS SASONGKO bin alm WASITO
63 — 16
pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Yang disita dari sdr Toni Irawan Alias Gonyes