Ditemukan 3 data
62 — 8
GRAKO MANDIRI PERSADA / HOTEL ROA-ROA;2. DENNY LIEM, OWNER PT. GRAKO MANDIRI PERSADA / HOTEL ROA-ROA
GRAKO MANDIRI PERSADA / HOTELROAROA, yang beralamat di Jalan Pattimura No. 72 Kota Palu PropivinsiSulawesi Tengah, selanjutnya disebut sebagai TERGUGATI ;2. DENNY LIEM, OWNER PT.
Grako Mandiri Persada, keduanyamelakukan hubungan kerjasama dan melakukan perekrutan karyawan untukHotel noaf0a, Pally xsssmsccssnnanrmssmsnnsenseninnneeennnsssmmaiennnnsssnmnennnmssenminnennisremnBahwa PENGGUGAT telah bekerja pada PARA TERGUGAT (PT.
Grako Mandiri Persada diwajibkan membayar/memberikan hak perlindungan berdasarkan Pasal 61ayat (1) membayarkan ganti rugi kepada pihak pekerja tersebut; b. Pihak pengusaha wajib memberikan uang penggantian berupa biayatransportasi pekerja beserta keluarganya untuk 5 (lima) orang ( pekerja, istridan tiga anak) dari Palu ke Makassar, karena direkrut dari Makassar; c.
Grako Mandiri Persada ditujukan kepada Bapak Rizal Ruriko Kasim MBA,Managing Director ASA Manajemen, JI. Kemang Selatan IX No. 1 B; diberi tandabukti T1 & T25;Asli SURAT PERINGATAN No.03/GMPSP/XIV/2015 ditujukan kepada Rizal R.Kasim Perihal Laporan Kinerja Hotel Manager & HRD, ditanda tangani K. Jefry,ST Direktur Utama PT.
Grako Mandiri Persada/Hotel Roaroa, namun berdasarkan buktiP.1, pada kenyataannya Penggugat pernah melakukan Perjanjian Kerja dengan pihakPT. ASA Manajemen untuk ditempatkan bekerja pada PT.
98 — 30
Grako Mandiri / Owning Company rr hotel Palu
Grako Mandiri / OwningCompany rr hotel Palu, beralamat di Jl.
Grako Mandiri Persada dengan rr Hotel dirugikanoleh PT. ASA management;Bahwa katanya ada pemisahan antara rr Hotel dengan PT. Asa Management, lalu sayatelpon pihak PT. Asa jawabnya belum ada pemisahan;Bahwa pembekuan tahun 2015 baru saya telpon ke pihak PT.
Grako Mandiri Pesada, tanggal 3 januari 2015,ditandatangani Direktur Utama PT. GMP K. Jefry diberi tanda T.1 & T.26101112131415Surat 002/GMPUM/I/2015, perihal Pemberitahuan dan pengantar diberi tandaT.1 & T.27Surat respon ASA Management, surat PT.
Grako Mandiri Persadaada surat pernyataan dari PT. Grako Mandiri Persada;Bahwa tr Hotel ini bisa operasi, itu dari tidak bisa menjadi bisa itu tergantung darimanager operasionalnya saja dan tergantung dari managemen yang proposional;Bahwa ada pendanaan itu adalah 33 juta US dari BNI untuk starnya operasional ini;hwa yang membekukan PT.
Grako Mandiri/ Owning Company rr hotel Palu danHalaman 19 dari 22 putusan Nomor 21/Pdt.Sus/2015/PN PalDENNY LIEM, selaku chief Executive Officer (CEO) PT.
93 — 43
Grako Mandiri Persada dengan PT. AsaManagemen adalah PT. GMP. adalah pemilik modal, jadi hubungannyaantara PT. GMP dengan PT. Asa sebatas hubungan kerja PT. Asa sebagaipengelola;Bahwa PT. Asa Managemen dibekukan status saya sebagai karyawansebelunya keluar, tetapi saya ditanya oleh Jefri Liem, sehingga di rekruit danbuat lamaran lagi, pada saat itu Bulyadi sudah tidak ada;Bahwa pada saat miting disitu saya baru tahu bahwa PT.