Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2017 — Putus : 18-05-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN BANGKINANG Nomor 167/Pid.Sus/2017/PN Bkn
Tanggal 18 Mei 2017 — GRASTANTO Als GRES Bin MARGONO
2618
  • Menyatakan Terdakwa GRASTANTO Als GRES Bin MARGONO, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;2.
    GRASTANTO Als GRES Bin MARGONO
    PUTUSANNomor 167/Pid.Sus/2017/PN Bkn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : GRASTANTO Als GRES Bin MARGONOTempat Lahir : HangtuahUmur/Tanggal Lahir : 23 Tahun / 03 September 1993Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalur V SP Desa Hangtuah KecamatanPerhentian Raja Kabupaten KamparAgama
    Menyatakan terdakwa GRASTANTO Als GRESBin MARGONO ierbukti bersalah melakukantindak pidana Dengan sengaia melakukankekerasan atau ancaman kekerasan, memaksamelakukan, melakukan tipu muslihat, serangkaiankebohongan atau = membujuk = anak untukmelakukan atau membiarkan dilakukan perbuatancabul, " sebagaimana diatur dan diancamhukuman berdasarkan ketentuan Pasal 82 Ayat(1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahanatas UU RI No. 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan anak;2.
    didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATUBahwa ia Terdakwa GRASTANTO Als GRES Bin MARGONO, pada hariRabu tanggal 22 Februari 2107 sekira pukul 11.00 Wib atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2017 atau setidaktidaknya padawaktu lain dalam Tahun 2017, bertempat di Desa Hangtuah KecamatanPerhentian Raja Kabupaten Kampar atau setidaktidaknya pada tempat lainHalaman 3 dari 41 Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2017/PN.Bknyang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri
    Bangkinang,melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukanpersetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan olehTerdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut :Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sekira pukul15.00 Wib, Terdakwa GRASTANTO Als GRES Bin MARGONOmengirimkan Pesan Singkat (SMS) kepada Saksi KHOIRUNISA BrMANURUNG Binti AHMAD MARULI MANURUNG (Yang masihberusia 16 Tahun dan belum pernah menikah, berdasarkanKutipan Akta Kelahiran An.
    Menyatakan Terdakwa GRASTANTO Als GRES Bin MARGONO,tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Dengan sengaja melakukan serangkaian kebohonganmembujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalamdakwaan alternatif ketiga;2.