Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2020 — Putus : 18-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2227/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 18 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sigit Bahtiar
Terdakwa:
Grazi Arman Rivaldo
144
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa GRAZI ARMAN RIVALDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (SATU) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Sigit Bahtiar
    Terdakwa:
    Grazi Arman Rivaldo
    PENGADILAN NEGERI BLITARModel : 51 / Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 2227/Pid.C/2020/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : GRAZI ARMAN RIVALDO;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 23/;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI.
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa GRAZI ARMAN RIVALDO;Memperhatikan ketentuan Pasal 49 ayat (1), ayat (4) Jo Pasal 27c hurufb Perda Jatim No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Jatim No. 1Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum danPerlindungan
    Menyatakan Terdakwa GRAZI ARMAN RIVALDO telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaku usahatidak melakukan penerapan protokol kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu)hari;3.
Register : 20-11-2020 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 06-04-2021
Putusan PN SOASIU Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN Sos
Tanggal 2 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.ZUBAIDAH TOMULAY, SH.
2.RIDZKY SEPTRIANANDA, SH.
Terdakwa:
RIZAL SOLEMAN Alias ICAL
7627
  • dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan Barang Bukti berupa:
    • 12 (dua belas) sachet plastik bening kecil yang berisi daun ganja kering dengan total 10,5449 gram;
    • 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam dengan type TA-1174 dengan nomor IMEI 357719108243365/357719108293360;
    • 1 (satu) buah sim card 081244303057;
    • 1 (satu) pcs jaket berbahan parasut warna hijau tua yang bertuliskan Grazi