Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 12-01-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 199/Pid.B/2023/PN Tbn
Tanggal 7 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
NINIK INDAH WIJATII,SH
Terdakwa:
HANDOKO BIN MADMUNAJI
190
  • Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah dos book handphone merk VIVO Y 15 S warena Wave greaen
    • 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y 15 S warna Wave greaen

    Dikembalikan kepada uyang berhak yaitu saksi Umi Saniyatus Syafaqoh Asyahid.