Ditemukan 2 data
37 — 31
Menyatakan terdakwa GREDIANTO SUBAKRI Alias GREDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penganiayaan" ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas ) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
- GREDIANTO SUBAKRI Alias GREDI
PUTUSANNO : 29/ PID.B/ 2016/ PN.ATBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Atambua yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : GREDIANTO SUBAKRI Alias GREDITempat lahir : Atambua, Kab. BeluUmur/tanggal lahir : 21 Tahun / 11 Pebruari 1995Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jin.
Menyatakan ia terdakwa GREDIANTO SUBAKRI Alias GREDI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan dariPenuntut Umum ;2. Menghukum pidana kepada ia terdakwa GREDIANTO SUBAKRI Alias GREDIdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan ;3.
Membebankan kepada ia terdakwa GREDIANTO SUBAKRI Alias GREDI untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ;hal 2 dari 12 hal, Putusan No.29/Pid.B/2016/PN.ATBMendengar pula tanggapan/permohonan yang diajukan oleh Penasihat HukumTerdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut; Mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyadarikesalahannya, berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;Menimbang bahwa atas permohonan yang diajukan oleh Penasihat HukumTerdakwa
Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan Persidanganberdasarkan surat dakwaan No.REG.PERK.PDM21/ATAMB/02/2016 tertanggal 18Pebruari 2016 sebagai berikut ;DAKWAANBahwa ia Terdakwa GREDIANTO SUBAKRI Alias GREDI pada hari Senintanggal 4 Januari 2016 sekira jam 20.35 Wita atau setidaktidaknya pada suatuwaktu tertentu dalam bulan Januari yang masih dalam tahun 2016 bertempat diCabang Tenukiik, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Atambua Kota, Kabupaten
Menyatakan terdakwa GREDIANTO SUBAKRI Alias GREDI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Penganiayaan" ;hal 11 dari 12 hal, Putusan No.29/Pid.B/2016/PN.ATB2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 11 (Sebelas ) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana tersebut ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
75 — 24
harijantopada Rumah Sakit Umum Daerah Atambua tanggal 11 Januari 2016 ;Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 351 ayat (1) KUHP.Hal 3 dari 12 hal Put.No.101/Pid.B/2016/PN.ATBMenimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwamenyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil dakwaannya, Penuntut Umumtelah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang telah memberikan keterangannya, yaitu :1) Saksi GREDIANTO
diopname dan rawat jalan saja ; Bahwa keluarga terdakwa tidak ada perdamaian dengan keluarga keluarga saksi ; Bahwa saksi tidak marah lagi dengan anak terdakwa;Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa adamenaruh keberatan ;2) Saksi HAMRI LUAN alias HAMRI, dibawah sumpah memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut ; Bahwa saksi diperiksa karena ada masalah pemukulan ; Bahwa pelakunya ialah Om lsidoris taek (Terdakwa) dan korbannya adalah anakkandung saksi yang bernama Gredianto
LUTHER ULLY, dibawah sumpahmemberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut ; Bahwa awalnya saksi dengar dari tetangga kalau ponakan saksi dipukul oleh saksikorban kemudian saksi bersama Pak Doris pergi ke Kantor Polisi ; Bahwa saat bertemu dengan korban di kantor Polres Belu, terdakwa mengatakankamu tiap hari makan dan tidur dirumah masih berkelahi lalu terdakwa spontartempeleng korban ;Hal 5 dari 12 hal Put.No.101/Pid.B/2016/PN.ATBBahwa dua kali pak Doris tempeleng korban tapi ditangkis oleh Gredianto