Ditemukan 10 data
Terbanding/Penggugat : Grena Setiawanggono bin H. Mudjilan
130 — 37
M E N G A D I L I
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 1121/Pdt.G/2021/PA.Bjm. tanggal 7 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Safar 1443 Hijriah dengan perbaikan amar yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Grena Setiawanggono
Pembanding/Tergugat : Fitria Handayani binti Syaiful Bachri
Terbanding/Penggugat : Grena Setiawanggono bin H. Mudjilanach sluVyg gall pli wsasig al,oJl ,bl> UliSpS digindl OS ol vo) aajArtinya: Pemberian mutah itu agar istri terhibur hatinya, dapat mengurangikepedihan akibat cerai talak, dan untuk menumbuhkan keinginanrukun kembali sebagai suami istri, jika talak itu bukan bain kubra.sedangkan Pembanding telah berjasa untuk melayani Terbanding sebagaiisteri selama kurang lebih 8 tahun dan mendampinginya dalam suka dan dukaserta telan memberikan seorang anak lakilaki yang bernama AldebaranPradifta Shakil Arfa bin Grena
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
11 — 0
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Grena Setiawanggono bin H. Mudjilan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Fitria Handayani binti Syaiful Bachri) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
8 — 1
No 948/Pdt.G/2019/PA.TA pertimbangan tersebut diatas, makahon telah cukup alasan dan tidak dapatPemohon patut untuk dikabulkan;grena perkara ini menyangkut bidangMuhnya dibebankan kepada Pemohon;Mengingat semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk menghadap di muka sidang, tidak hadir;2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;3.
14 — 1
Mukmin, BA) terhadap Penggugat (Dewi Grena Metawati Binti Irsyad Sucipto);